Artikel

Sosbud

Sultan Haidar Shamlan

TERVERIFIKASI

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Mahasiswa (25) kelahiran Indonesia yang saat ini berdomisili di Jerman. Selain aktif di berbagai organisasi muslim dan kemahasiswaan di Jerman juga merupakan aktivis kemanusiaan bersama MER-C Jerman. Dunia menulis dan Jurnalistik telah menjadi bagian kehidupannya semenjak kecil. Timur tengah, politik, pendidikan, islam, kemanusiaan dan lingkungan adalah tema-tema besar yang terus menginspirasi dunia menulisnya.

Hak Asuh Anak untuk Pekerja di Jerman


HL | 14 November 2011 | 22:54 Dibaca: 228   Komentar: 7   2 dari 3 Kompasianer menilai bermanfaat

1321291927219205141

Ilustrasi/Admin (Shutterstock)

Di Jerman, setiap pekerja yang mendapatkan seorang anak memiliki hak cuti (Anspruch auf Elternzeit) dan tunjangan mengasuh anak (Anspruch auf Elterngeld).

Secara khusus, hak asuh anak ini termaktub dalam BEEG (Bundeselterngeld – und Elternzeitgesetz – BEEG : Undang-undang Tunjangan Asuh dan Masa Asuh Anak).

Tujuan dari perundang-undangan yang mulai berlaku semenjak 1 Januari 2007 ini adalah memberi kesempatan kepada setiap pekerja untuk langsung mendidik anaknya di masa-masa pertumbuhan yang paling signifikan, tanpa harus meninggalkan karirnya dan kehilangan sumber pendapatannya.

Untuk mengasuh anaknya, seorang pekerja bisa mendapatkan hak cuti selama maksimal dua tahun, asalkan dia tinggal bersama anaknya dalam satu rumah dan secara langsung mendidik dan merawat anaknya (§ 15 pasal 1 BEEG).

Atas persetujuan pihak pemberi kerja, hak eksklusif ini bisa didapatkan, setelah sebelumnya (secara tertulis) seorang pekerja mengajukan permohonan cuti kepada atasannya, selambat-lambatnya tujuh minggu sebelum masa cuti.

Hak eksklusif yang hanya berlaku sampai usia anak tiga tahun ini, berlaku baik untuk seorang ibu, maupun untuk seorang ayah. Bahkan keduanya bisa mengambil cuti dalam tempo yang bersamaan.

Setiap bulannya selama masa cuti, seorang pekerja masih mendapatkan gaji dari perusahaan di mana ia bekerja sebesar 67 % dari gaji bersih per bulan. Gaji yang mereka dapatkan ini juga disebut tunjangan asuh anak.

Menariknya, berdasarkan trend semenjak tahun 2008, hak asuh anak ini justru lebih banyak dimanfaatkan oleh pekerja laki-laki dibanding pekerja wanita. Informasi dari Pusat Informasi Statistik di Jerman menyebutkan, pada tahun 2009 hampir seperempat (23,6 %) dari pekerja laki-laki di Jerman menggunakan hak asuh anak ini. Masa cuti yang mereka ambil rata-rata selama dua bulan.

Di samping kedekatan psikologis yang jauh lebih kuat, data empiris menunjukkan, seorang anak yang dirawat langsung oleh orang tua, bukan oleh orang ketiga, memiliki tingkat kecerdasan yang lebih optimal.

Utamanya untuk kaum wanita, hak cuti dan tunjangan selama merawat anak ini memberikan paradigma baru: berkarir dan mendidik anak bukanlah dua hal yang mematikan.***

 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User

Ingin menyampaikan pertanyaan, saran atau keluhan?

Subscribe and Follow Kompasiana: