
Ex-Staf pengajar di salah satu Madrasah Aliyah (MA) terbesar di Indonesia. Berusaha berdakwah bagi kemaslahatan umat, beriman dan bertaqwa.
Dibaca: 226
Komentar: 4
Nihil
Begitu nikmatnya hubungan sexual di dalam kehidupan manusia, sehingga di dalam menggambarkan keindahan surga sekalipun Allah SWT selalu mengkait-kaitkannya dengan hal tersebut. Karena kebesaran Allah SWT yang Maha Tahu, sehingga Allah SWT juga membuat banyak aturan mengenai hal-hal yang menyangkut hubungan sexual.
Seorang murid saya pernah bertanya kepada saya tentang pendapat saya tentang dilarangnya anak perempuan menikah sebelum usia tertentu di banyak Negara Islam? Dia kemudian bertanya, manakah yang islami, ‘pelarangan itu’ atau ‘tidak ada batas usia untuk menikah? Adapun jawaban saya kepada murid saya tersebut sebagai berikut:
Kebanyakan ulama setuju bahwa adalah hak seorang ayah untuk menikahkan putrinya yang masih belia. Hal ini karena otoritas dan tanggung jawab ayah untuk mengarahkan putrinya, ia juga bertanggung jawab terhadap agama dan masalah perkawinan.
Ibnu Qudamah dalam al-Mughni berkata: “Tidak seorangpun selain ayah yang bisa memaksa seorang wanita, atau menikahkan seorang gadis muda, apakah kakek atau siapapun.” Hal ini diucapkan oleh Malik, Abu-’Ubayd al-Thawri, dan Ibnu Abu-Layli. Hal ini juga diucapkan oleh al-Syafi’i, tapi ia mengatakan sang kakek, sama seperti ayahnya, ia juga memiliki otoritas orangtua, termasuk untuk memaksa anak perempuan seperti sang ayah.
Al-Hasan, ‘Umar Ibn-’Abd-al-Aziz, Tawus, Qatada, Ibnu-Shirama, al-Awza’i, dan Abu-Hanifah berkata: “Tidak seorangpun kecuali seorang ayah yang bisa menikahkan anak perempuan kecilnya, tetapi anak itu bisa memilih jika dia dewasa.” Semua sepakat kecuali Abu-Hanifah, berkata: “Hanya ayah yang bisa menikahkan dua anak, tapi mereka memiliki pilihan jika mereka telah dewasa.”
Dari hadish di atas kita dapat mengambil dari ayat ini bahwa diizinkan untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang gadis yang belum puber. Demikian jugalah Rasullullah SAW yang menikahi Aisha ketika dia berusia enam tahun, namun ia tidak berhubungan seks dengan dia sampai ia berusia sembilan tahun, menurut al-Bukhari.
Mengenai terjadinya pembatasan umur di beberapa Negara Islam, itu adalah akibat dari perubahan pola pikir manusia yang terikut dengan peradaban global. Bahkan banyak umat Muslim sendiri yang terpaksa dengan susah payah mencari dalil pembenaran pernikahan Rasullullah dengan Aisyah yang dituduh oleh kaum kafir sebagai seorang phedophil. Mengapa kita harus malu dengan perilaku Rasullullah? Justru kita harus bangga karena Rasullullah bukan menikahi Aisyah hanya karena urusan syahwat, melainkan karena perintah Allah SWT.
Pada dasarnya Islam tidak boleh mengikuti pola pikir seperti ini, karena Islam menuntut umat Muslim untuk berserah total kepada Islam dan mengikuti tauladan dari Rasullullah SAW. Itulah bahayanya kalau umat Islam mengikuti pendidikan ala Barat, mereka menjadi merasa lebih pintar dari Rasullullah SAW.
Semoga bermanfaat bagi mereka yang berpikir,