Artikel

Sosbud

Kusmayanto Kadiman

TERVERIFIKASI

Jadikan Teman | Kirim Pesan

I listen, I learn and I change. Mendengar itu buat saya adalah langkah awal dalam proses belajar yang saya tindaklanjuti dengan upaya melakukan perubahan untuk menggapai cita. Bukan hanya indra pendengaran yang diperlukan untuk menjadi pendengar. Diperlukan indra penglihatan, gerak tubuh bersahabat dan raut muka serta senyum hangat. Gaul !

Fatwa MUI — Mengapa Dilecehkan?


OPINI | 29 August 2011 | 22:21 Dibaca: 426   Komentar: 43   Nihil

KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor 2 Tahun 2004

Tentang

PENETAPAN AWAL RAMADHAN, SYAWAL, DAN DZULHIJJAH

Majelis Ulama Indonesia,

MENIMBANG:

(a) bahwa umat Islam Indonesia dalam melaksanakan puasa Ramadan, salat Idul Fitr dan Idul Adha, serta ibadah-ibadah lain yang terkait dengan ketiga bulan tersebut terkadang tidak dapat melakukannya pada hari dan tanggal yang sama disebabkan perbedaan dalam penetapan awal bulan-bulan tersebut;

(b) bahwa keadaan sebagaimana tersebut pada huruf a dapat menimbulkan citra dan dampak negatif terhadap syi’ar dan dakwah Islam;

(c) bahwa Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tanggal 22 Syawwal 1424 H/16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah, sebagai upaya mengatasi hal di atas;

(d) bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah dimaksud untuk dijadikan pedoman.

MENGINGAT:

1. Firman Allah SWT (Subhanahu wa Ta’ala), antara lain :

(QS Yunus [10]: 5) : Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu…

(QS. an-Nisa’ [4]: 59) : Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan ulil-amri di antara kamu.

2. Hadis-hadis Nabi s.a.w. (shallallahu ‘alaihi wa sallam), antara lain :

(H.R. Bukhari Muslim dari Ibnu Umar) : “Janganlah kamu berpuasa (Ramadhan) sehingga melihat tanggal (satu Ramadhan) dan janganlah berbuka (mengakhiri puasa Ramadhan) sehingga melihat tanggal (satu Syawwal). Jika dihalangi oleh awan/mendung maka kira-kirakanlah”.

(Bukhari Muslim dari Abu Hurairah) : “Berpuasalah (Ramadhan) karena melihat tanggal (satu Ramadhan). Dan berbukalah (mengakhiri puasa Ramadhan) karena melihat tanggal (satu Syawwal). Apabila kamu terhalangi, sehingga tidak dapat melihatnya maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh hari”.

(H.R. Bukhari dari Irbadh bin Sariyah) : “Wajib bagi kalian untuk taat (kepada pemimpin), meskipun yang memimpin kalian itu seorang hamba sahaya Habsyi”.

3. Qa’idah fiqh: “Keputusan pemerintah itu mengikat (wajib dipatuhi) dan menghilangkan silang pendapat”.

MEMPERHATIKAN:

Pendapat para ulama ahli fiqh; antara lain pendapat Imam al-Syarwani dalam Hasyiyah al-Syarwani.

Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah, tanggal 22 Syawwal 1424/16 Desember 2003.

Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 05 Dzulhijjah 1424/24 Januari 2004.

Dengan memohon ridha Allah SWT

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG PENETAPAN AWAL RAMADHAN, SYAWAL, DAN DZULHIJJAH

Pertama : Fatwa

Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait.

Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.

Kedua : Rekomendasi

Agar Majelis Ulama Indonesia mengusahakan adanya kriteria penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah untuk dijadikan pedoman oleh Menteri Agama dengan membahasnya bersama ormas-ormas Islam dan para ahli terkait.

Ditetapkan di : Jakarta, 05 Dzulhijjah 1424 H / 24 Januari 2004 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA,

KOMISI FATWA,

Ketua: KH. Ma’ruf Amin Sekretaris: Hasanudin

Sumber: Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Saya mencatat dua butir dari Fatwa MUI diatas dan mari kita renungkan dan jadikan sebagai masukan untuk menciptakan kepastian dimasa depan.

1. Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Dengan demikian ketetapan sebagian umat Islam di Nusantara yang tidak berlebaran pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2011 berarti tidak mengindahkan Fatwa MUI.

2. (H.R. Bukhari dari Irbadh bin Sariyah) : “Wajib bagi kalian untuk taat (kepada pemimpin), meskipun yang memimpin kalian itu seorang hamba sahaya Habsyi”.

Mengapa Presiden sebagai pemimpin yang mendapat amanah rakyat melalui Pemilu 2009 tidak menggunakan hadits diatas dalam menetapkan Lebaran  1 Syawaal 1432H?

Ingat bahwa rasio elektrifikasi di Nusantara masih relatif rendah sehingga masih banyak rakyat Indonesia yang belum menikmati infrastruktur listrik atau dalam kalimat sederhana, masih banyak rakyat Indonesia yang belum memiliki kulkas yang sangat mujarab untuk menyimpan masakan agar tahan lebih lama. Ingat bahwa kalender resmi yang diedarkan galah mencantumkan tanggal 30 Agustus 2011 sebagai hari libur yang tercetak merah dan menuliskan Hari Lebaran atau Ied Fitri. Ini satu-satunya pegangan jangka panjang bagi rakyat Indonesia. Banyak rakyat yang menjadi panik akibat masakan yang telah disiapkan berpotensi menjadi adem bahkan rusak. Bisa saja disantap dan dibagikan habis tapi akankah keadaan keuangan dan tenaga tersedia untuk memasak lagi untuk dihidangkan sebagai hadiah kemenangan berpuasa yaitu Lebaran?

Bukankah Islam itu diturunkan ke bumi sebagai rahmat bagi seluruh ciptaan-Nya — Rahmat bagi semesta alam — Rahmatan lil AlAmin dan bukan untuk membuat susah?

Perbedaan itu memang merupakan salah satu rahmat-Nya yang indah. Namun kebersamaan adalah perekat ukhuwah.

Taqabbal Allahu Minna Wa Minkum, Taqabbal Allahu Yaa Karim

Selamat berlebaran, Iedul Fitri 1432H

Semoga ibadah kita di Ramadhan ini menjadi jembatan emas

Mohon maaf lahir dan batin

 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User

Ingin menyampaikan pertanyaan, saran atau keluhan?

Subscribe and Follow Kompasiana: