Artikel

Sosbud

R. Graal Taliawo

TERVERIFIKASI

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Asli orang Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Lahir pada tahun 1987. Di umur 13 tahun mulai hijrah ke Kota Blitar Jawa Timur. Sekarang sedang belajar Sosiologi (MMPS) di Kota Jakarta. Suka makan Nasi Kucing & minum teh manis hangat. (http://www.graaltaliawo.blogspot.com)

RUU BPJS: Antara Pro & Upaya Pembusukan


OPINI | 18 July 2011 | 08:38 Dibaca: 237   Komentar: 17   3 dari 4 Kompasianer menilai aktual

Tanggal 13 Juli 2011 penulis dikirim pesan singkat oleh kawan, seorang pengabdi di LBH Jakarta. Isi pesan singkat itu menyangkut garis besar putusan menangnya gugatan warga negara (citizen lawsuit) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang menuntut segera disahkannya RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Tergugat dalam perkara ini adalah Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR, Menko Kesra, Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menakertrans, dan Menteri Pertahanan.

Putusan perkara 278/PDT.G/2010/PN.JKT.PST menyatakan: 1) menyatakan Tergugat telah lalai dengan tidak menjalankan UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional). 2) menghukum Tergugat untuk segera melaksanakan UU SJSN dengan: (a) segera mengundangkan RUU BPJS, (b) membentuk PP dan Perpres yang diperintahkan UU SJSN, (c) melakukan penyesuaian badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dengan UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN. 3) menolak gugatan untuk selebihnya. 4) menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Sebenarnya, kehadiran UU BPJS sudah diamanatkan UU SJSN yang disahkan tahun 2004. Menurut UU SJSN, BPJS paling lambat sudah harus dibentuk 9 Oktober 2009. Namun apa bisa dikata. Oktober 2009 sudah berlalu, bahkan sudah 8 tahun lamanya UU SJSN disahkan, RUU BPJS malah masih jadi bahan politisasi elit hari ini. Pemerintah kita, dalam soal ini, telah melanggar amanat UU SJSN, juga telah lalai menjalankan tugas konstitusionalnya!

Upaya pembusukan RUU BPJS

Entah “penyakit” apa yang telah menghantui mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah, sehingga dirinya kini menjadi salah satu di antara oknum di negeri ini yang melakukan pembusukan dan penolakan disahkannya RUU BPJS.

Melalui berbagai kesempatan, orangtua yang sekarang menduduki salah satu kursi Dewan Pertimbangan Presiden ini, mengkampanyekan agar publik menolak RUU PBJS yang sedang dibahas DPR dengan pemerintah itu. Argumentasi yang dikemukakan juga nampak naif, pun terlihat sebagai orang yang tak tau apa-apa. Tentunya bukan dia tidak tau, tetapi lebih tepat bu dokter ini sedang sengaja memutarbalikan makna dan maksud dari hadirnya RUU BPJS. Meminjam isitilah pakar kesehatan publik UI, Hasbullah Thabrany, ajakan penolakan yang dilakukan Siti Fadilah itu lebih tepat disebut sebagai hujatan.

Bahkan lanjut Thabrany, kampanye yang dilakukan oleh Siti Fadilah (lihat di sini), termasuk oleh Dewan Kesehatan Rakyat, yang mengatakan bahwa kalau RUU BPJS disahkan maka orang miskin akan membayar iuran, adalah sesuatu yang tidak mendasar. Pada saat yang sama, kampanye mereka juga mengatakan bahwa di tahap awal pemerintah yang membayar, namun setelah itu penduduk miskin yang akan membayar. Padahal, jelas tidaklah demikian. Rakyat miskin akan dibayari iurannya oleh negara. Mereka baru wajib membayar sendiri di kala satu waktu sudah bekerja, dan atau dianggap telah mampu.

Jadi gerakan penolakan RUU BPJS-yang diduga didalangi pihak-pihak yang merasa dirugikan kepentingan ekonomi-politiknya dengan disahkannya RUU BPJS-adalah sebagai propaganda gagal yang kontraproduktif. Publik jangan sampai terkecoh dengan aksi-aksi yang tidak inspiratif seperti itu. Masyarakat harus terus mengawal agar di hari-hari terakhir jelang pembahasan RUU BPJS, pemerintah mau-dan kita harus paksa agar mereka mau-melaksanakan amanat UU SJSN, dan mengesahkan RUU BPJS. Kita berharap pemerintah tidak egois dan mengabaikan kepentingan masyarakat luas, termasuk melanggar keputusan pengadilan Jakarta Pusat itu.

BUMN penyelenggara jaminan sosial yang selama ini berorientasi profit juga agar segera ditransformasi menjadi lembaga non-profit serta pengelolaannya harusnya bersifat Wali Amanah. Jangan sampai hanya sebagian masyarakat yang mendapatkan asuransi dan proteksi dari beragam masalah-masalah sosial, tetapi sebagian besar lagi dibiarkan hidup dalam ketidakpastian jaminan sosial.

Masyarakat Indonesia membutuhkan hadirnya UU BPJS, demi adanya jaminan hidup dari beragam masalah sosial serta bagi perbaikan kesejahteraan yang lebih baik. Untuk itu, dengan waktu pembahasan yang tersisa (tinggal 5 hari lagi, tanggal 22 Juli terakhir), agar pemerintah tidak menunda-nunda waktu lagi. Segera sahkan RUU BPJS, agar rakyat Indonesia bisa segera mendapat kepastian jaminan sosial!

Kian mendesak

Suara Pembaruan (SP), melalui Tajuk Rencana, Rabu (13/07/2011), juga menurunkan dukungan agar segera disahkannya RUU BPJS ini. Bagi SP, RUU BPJS harus diprioritaskan untuk disahkan. Ada empat alasan, salah satunya, adalah biaya pengobatan semakin mahal. Dan di satu sisi, hanya sebagian dari masyarakat kita yang memiliki asuransi kesehatan.

Hingga kini, baru 50 juta warga negara yang mendapatkan jaminan sosial. Padahal, dana yang dikelola oleh empat BUMN, yakni Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes, mencapai 190 triliun. Masih ada sekitar 190 juta jiwa lainnya yang hidup dalam ketidakpastian. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warga negara, maka tranformasi keempat BUMN itu menjadi lembaga Wali Amanah agar cakupan jumlah kepesertaan jaminan sosialnya lebih diperluas, adalah suatu keharusan!

Keseriusan DPR, utamanya pemerintah dalam membahas RUU BPJS ini amat dibutuhkan. Sikap-sikap tidak bertanggung jawab yang kerap dilakukan, seperti ketidakhadiran delapan menteri secara lengkap dalam rapat dengan DPR, penundaan Raker secara mendadak dan hanya lewat Fax, adalah perilaku buruk kinerja yang harus segera disudahi.

Cukuplah nasib rakyat Indonesia digadaikan oleh pola perilaku buruk seperti itu. Publik berharap pemerintah bekerja profesional, sehingga di waktu sisa ini, RUU BPJS bisa segera disahkan. Kita menunggu ada satu kebijakan yang bisa dikenang dan diukir dengan tinta emas sebagai persembahan rezim SBY-Boediono kepada masyarakat Indonesia. Dan mengesahkan RUU BPJS adalah satu kesempatan untuk itu. Salam KoDe!

*Alasan filosofi, yuridis, dan sosiologis mengapa RUU BPJS harus segera disahkan dapat dilihat di sini.

 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User

Ingin menyampaikan pertanyaan, saran atau keluhan?

Subscribe and Follow Kompasiana: