Artikel

Sosbud

Hoax - Jangan Lagi Mau Bayar PPN 10% Saat Makan di Restoran


OPINI | 20 April 2010 | 23:36 Dibaca: 277   Komentar: 4   1 dari 2 Kompasianer menilai Bermanfaat

BERITA HOAX - Temen2, pernah dapet email atau broadcast message blackberry messenger kayak gini ngga:

Mulai 1 April 2010, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang baru mulai berlaku. Salah satu isi UU bernomor 42 Tahun 2009 ini adalah pembebasan PPN pada makanan dan minuman yang dibeli di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.

Jadi mulai saat ini, para konsumen yang membeli makanan dan minuman di restoran jangan mau lagi membayar PPN kepada penjual. Karena dalam UU baru, sudah tidak ada lagi PPN yang dikenakan.

Salah seorang pembaca, bercerita meskipun UU PPN dan PPnBM ini sudah mulai berlaku, namun masih ada restoran atau rumah makan yang bandel mengenakan tarif PPN kepada konsumen.

“Jangan mau dibohongi sama penjualnya. Sayangnya sampai hari ini berdasarkan pengalaman, PPN masih dikenakan ke pembeli, entah karena penjualnya tidak tahu tentang UU baru ini atau pura-pura tidak tahu,” kisah pembaca tersebut.

Di dalam pasal 4A UU PPN dan PPnBM baru ini beberapa jenis barang yang bebas PPN adalah:

1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

______________________________________________________________

Yang bener teman2 adalah:

1. Dari dulu kalo kita makan 10 persen di restoran itu ngga kena PPN temen2. Kenanya pajak restoran. Pajak restoran itu besarnya juga sama 10 persen seperti PPN. Dari dulu makan restoran engga pernah kena PPN.
2. Pajak restoran itu berbeda dengan PPN. Kalo PPN adalah pajak negara, sedangkan Pajak restoran adalah pajak daerah.
3. Jika yg tertulis di bon makanan itu PPN, maka itu adalah SALAH restorannya karena yg sebenarnya tertera disana harusnya bukan PPN, tapi Pajak Restoran. Kalo yg tertulis itu bukan PPN, tapi si penulis bilang itu PPN, penulisnya yg salah soalnya itu namanya Pajak Restoran yg kebetulan tarifnya sama dengan PPN, 10 persen juga.
4. Pajak restoran ini masih dikenakan pada konsumen sampai hari ini. Karena memang itu tertera dalam peraturan pajak dan retribusi daerah. Makan enak yah dipajakin dikid lah ya… :)
5. Dan memang dari dulu juga makanan di restoran KAGAK PERNAH kena PPN ko. Makanan di restoran itu kenanya Pajak Restoran.
6. “Jangan mau dibohongi sama penjualnya.” Jawab saya: “Jangan mau dibohongi sama penulisnya.”

Jadi kesimpulannya:
-Berita diatas adalah HOAX temen2. Karena yg buat berita ngga tau kalo yg dikenain ke makanan itu namanya PAJAK RESTORAN, bukan PPN.
-Berita ini sudah saya konfirmasikan juga dengan petugas KPP ketika saya sedang melakukan penelitian di KPP terdekat dan ternyata benar demikian.
-Peraturannya memang udah bener, itu ada di undang-undang terbaru. Tapi interpretasi undang-undangnya yang salah.

Sekian dan moga2 bisa menjadi informasi buat temen2 smuanya kalo berita diatas HOAX.
(HOAX = Berita Palsu)

Sumber : http://pajakmania.blogspot.com/2010/04/hoax-jangan-lagi-mau-bayar-ppn-10-saat.html

 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User

Ingin menyampaikan pertanyaan, saran atau keluhan?

Subscribe and Follow Kompasiana: