Sosbud
Lihat Profil    Jadikan teman    Kirim Pesan
Nama:Nursuhadi Alamat: Demen RT03 Sriharjo Imogiri Bantul Yogyakarta 55782. pendidikan : FPOK/S1/IKIP Bandung Th.1991 tb/bb:172/58
Nikah Siri….? Kenapa Takut!
Nursuhadi Widyasuhadi
|  11 Maret 2010  |  08:12
178
4
1 dari 1 Kompasianer menilai Menarik.

Orang islam pasti mengenal nikah siri, dan itu adalah pernikahan yang sah dimata Allah SWT. Nah, mengapa sekarang ada wacana di haramkan? Ada beberapa syarat dan prasarat yang dihilangkan. Dan pemerintah mengambil kebijakan untuk melindungi kaum hawa, dari ketidakadilan ‘oknum’ kaum lelaki yang seenaknya sendiri.

Pra syarat dan syarat yang dihilangkan itu antara lain :

1. Tidak ada izin dari istri pertama, dst.

2. Tidak melakukan proses layaknya orang hendak menikah, yaitu :

  • Tidak melakukan proses melamar ke orang tua dari pihak perempuan, dan syarat syah tatacara melamar/meminang.
  • Dilakukan sembunyi-sembunyi, setahu penulis pernikahan siri tetap saja harus ada persetujuan dari kedua belah pihak, baik pihak perempuan atau pihak laki-laki.
  • Tidak Adanya wali, saksi-saksi yang syah menurut aturan nikah siri.

Dan masih banyak yang harus dipenuhi sebelum proses akhad nikah itu dilaksanakan.

Nah…pemerintah dalam hal ini MUI mengharamkan nikah siri itu, disebabkan karena pra syarat dan syarat sahnya sebuah pernikahan diabaikan, misalnya :

  1. Nikah siri dilakukan dengan latar belakang perselingkuhan, maksud lain adalah sebuah usaha untuk menutupi perselingkuhan itu sendiri.
  2. Nikah siri itu dalam usahanya menghalalkan perselingkuhan mereka.

Dari perbincangan penulis dengan seorang ahli agama islam, mendiskusikan apa dan bagaimana poses nikah siri itu dimata Allah SWT? Ternyata, yang sebenarnya dilakukan oleh pelaku nikah siri ini adalah jauh dari ketentuan yang ditetapkan Allah SWT. Ada unsur pembiasan-pembiasan untuk menjadikanya halal, dan proses ini tetap diharamkan oleh Allah SWT.

Ketentuan nikah siri ini diperbolehkan oleh agama islam dan itu sah, dimaksudkan untuk menghindari terjadinya perzinahan. Karena perzinahan itu menurut agama islam adalah haram, dan salah satunya untuk menghalalkannya yaitu dengan nikah siri. <Tentu saja ketentuan dari Allah SWT tentang nikah siri ini tidak dikurangi dan ditambah, dengan kata lain ketentuan nikah siri itu harus dipenuhi syarat dan rukunya.>

Dilema juga sih, umpamanya seorang kiai diminta untuk menikahkan seorang pria, yang mungkin pejabat yang berpengaruh tinggi disuatu wilayah, tentunya sikap seorang kiai ini juga harus fair. Artinya pak kiai ini harus berani menolak tidak mau menikahkan, walaupun itu seorang pejabat atau penguasa. Seandainya itu ada pak kiai yang bersikap takut pada Allah SWT, dan benar-benar menegakan aturan, tentu akibatnya tekanan-tekanan yang diperoleh sangat menyulitkan beliau pak kiai ini. Dan tentu saja, godaan-godaan yang dilancarkan sang penguasa agar bersedia menikahkan secara siri tentunya dapat menggoyahkan pendirian pak kiai sendiri. Sehingga terjadi pernikahan siri yang sah dimata mereka dan tetap saja haram dimata pembuat ketentuan nikah siri yaitu Allah swt.

Jadi…menurut kacamata penulis, kita tak usah takut nikah secara siri, tentu saja dengan catatan syarat dan pra-syarat pernikahan siri itu, dilengkapi dengan tidak mengurangi dan menambah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.


Tags: Add new tag

Sebarkan Tulisan:
Tanggapan Tulisan
11 Maret 2010 08:59
0

tidak ada alasan takut bila berani mempertanggungjawabkan semuanya…

15 Maret 2010 | 06:58
0

makasih mariska, artinya kita telah memahami hakekat nikah siri, tentunya tak akan kita lakukan apabila tak komplit syarat-syarat sahnya

11 Maret 2010 09:12
0

Setuju banget…
Mari kita tunggu fatwa haram MUI berikutnya….

15 Maret 2010 | 06:59
0

teng kiu kang usil, ternyata Indonesia lebih maju dari keusilan-keusilan yang seperti ini. makasih kang.

Tulis Tanggapan Anda
Guest User
Copyright 2008 - 2010