Alat berat sedang mengangkut batu bara dari salah satu tambang batu bara di Pulau Kalimantan. (Kontan/Achmad Fauzi
Menjadi bagian dari tim peliputan kerusakan hutan dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Kalimantan merupakan pengalaman yang tak terlupakan. Bukan saja karena merupakan pengalaman pertama melihat dasyatnya kerusakan yang timbul, tetapi jalan-jalan ke kawasan pertambangan itu semakin menyesakkan dada saya. Ini sekedar catatan, melengkapi yang sudah dicetak oleh opanya Kompasiana.
Ketika mengunjungi Taman Hutan Rakyat Bukit Suharto, kami bersama Kepala Pusat Penelitian Hutan Tropis Universitas Mulawarman (PPHT Unmul), Chandradewana Boer. PPHT Unmul merupakan salah satu instansi yang memiliki hak kelola Bukit Suharto untuk kegiatan penelitian. Pak Boer menjanjikan kepada kami untuk menunjukkan kerusakan hutan konservasi di wilayah Unmul akibat pertambangan batu bara. Selama perjalanan menuju Bukit Suharto, saya sudah tak sabar ingin segera menyaksikannya.
Namun, belum sampai di lokasi, saya mendapati insiden yang menurut saya, mohon maaf: kurang ajar. Mobil yang kami tumpangi walaupun berpelat merah dihentikan juga oleh satpam perusahaan pertambangan. Tak hanya sekali, kejadian berulang dua kali di jalan yang berbeda.
Satpam itu menanyai kami macam-macam, minta mengisi buku tamu sampai kemudian Pak Boer menjelaskan bahwa dialah Kepala PPHT Unmul, yang diserahi tanggungjawab pengelolaan hutan konservasi itu. Pikir saya, ini tuan rumah kog diinterogasi oleh macam-macam oleh tamu.
Setelah kejadian pertama, saya meminta Pak Boer untuk membiarkan dulu satpam di perusahaan kedua menanyai ini dan itu. Dari situ saya mendapat gambaran, betapa pertambangan itu sudah tak menghargai lagi eksistensi hutan konservasi. Lalu kenapa Unmul diam? “Kami tidak bisa berbuat apaa-apa. Pertambangan di hutan konservasi itu menjadi legal setelah Menteri Kehutanan (sebelum Zulkifli Hasan) menerbitkan SK tentang batas hutan Bukit Suharto,” kata Pak Boer.
Pak Boer menepati janjinya dan membawa kami ke lahan pertambangan. Dan memang benar, pertambangan telah berlangsung. Galian raksasa, barangkali permukaannya setara dengan 40 kali lapangan sepakbola terpampang di depan mata saya. Sekelompok pohon masih tersisa di ujung lubang pertambangan sedalam 100 meter lebih itu, seolah menunggu eksekusi.
PakBoer mengungkapkan, awalnya, Menteri Kehutanan telah menetapkan batas kawasan Bukit Suharto dengan posisi kawasan pertambangan itu di luar kawasan hutan konservasi. Namun, ternyata peta yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan itu menggunakan batas yang salah termasuk lahan pertambangan yang ada di luar kawasan Bukit Suharto itu. Lalu keluarlah SK baru dengan batas yang berubah dan kawasan pertambangan itu masuk ke kawasan konservasi, dan memang itulah yang diyakini oleh Pak Boer yang mengaku memiliki data batas kawasan yang valid.
Berbekal peta yang baru itu, Pak Boer mencoba mendesak pemerintah pusat untuk menghentikan aktivitas pertambangan. Namun, jawabannya membuat Pak Boer kehabisan amunisi. “Biarlah pertambangan berlangsung sampai izinnya selesai karena izin telanjur diberikan,” kata Pak Boer menirukan jawaban dari seorang pejabat di pemerintah pusat.
Begitukah? Ya. Apapun alasannya, penambangan di kawasan konservasi merupakan pelanggaran hukum dan seharusnya hukum ditegakkan. Bukan hanya untuk orang kecil dan kasus-kasus maling ayam saja yang dibawa ke pengadilan, tetapi seharusnya kejahatan-kejahatan lingkungan itu juga harus diproses sehingga lingkungan kita tidak semakin rusak.
Bulan Februari adalah bulan cinta dan kasih sayang. Begitu kurang lebih yang dirayakan banyak orang,
