Kompasiana
Jumat, 10 Pebruari 2012

Sosbud

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Andy Syoekry Amal

Pendiri Situs Jejaring Sosial Statusbooks - www.statusbooks.com

Wanita Naik Ojek? Haram, Nih, Yeee…

OPINI | 22 January 2010 | 14:19 781 129 16 dari 18 Kompasianer menilai Menarik

ojek

Diunduh dari Google

HARAM adalah salah satu daripada hukum Islam. Haram adalah sesuatu perkara yang dilarang dan berdosa sekiranya dilakukan dan mendapat pahala sekiranya ditinggalkan. Sebagai contoh sihir, zina, menfitnah, makan harta anak yatim, mencuri atau meminum sesuatu yang memabukkan. Ini jelas hukumnya. Tapi bagaimana sekiranya tukang ojek wanita  atau wanita naik ojek pun diharamkan seperti halnya dengan keputusan Forum Musyawaroh Pondok Pesatren Puteri se-Jawa Timur (FMP3)?

Kalau ini ditanyakan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, maka ia akan menyerahkan sepenuhnya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Agama. “Kami serahkan sepenuhnya tindak lanjut keputusan dari Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur ke MUI dan Kementerian Agama,” kata Linda, usai melakukan rapat dengan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Kesetaraan dan Demokrasi, di Jakarta, Selasa (19/1) seperti dikutip Gatra.com.

Kalau  hal ini ditanyakan kepada peneliti The Wahid Institute M Subhi maka ia akan menjawab bahwa bisa menghargai, namun perlu dikritik. “Tapi kita harus menghargai pendapat itu. Meskipun kita juga mengkritik, ngapin sih ngurusin hal-hal seperti itu,” ujar peneliti The Wahid Institute M Subhi kepada okezone di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta, Senin (18/1/2010) seperti dikutip Okezone.com.

Jika ini ditanyakan kepada Majelis Ulama Indoensia (MUI) Provinsi Jawa Timur maka tukang ojek wanita bisa dijatuhi hukuman haram, apabila penumpangnya laki-laki yang bukan muhrimnya dan dapat membahayakan keselamatan jiwanya.  “Sekarang ini banyak kejadian, tukang ojek dirampas sepeda motornya, apalagi kalau tukang ojeknya perempuan, maka sangat berbahaya,” katanya sekretaris MUI Jatim Tobroni, seperti dikutip Arrahmah.com.

Jika ini ditanyakan kepada Amin (32), tukang ojek yang biasa mencari rejeki di kawasan Stasiun Kalibata Jakarta Timur, maka ia  mengaku tak ambil pusing dengan itu. Baginya, ojek adalah sarana untuk mencari nafkah secara halal. “Kalau saya biasa saja, karena tukang ojek bukan untuk maksiat, tetapi hanya untuk mencari nafkah,” katanya ringan saat berbincang dengan okezone, Selasa (19/1/2010), seperti dikutip Okezone.com. Hal ini senada dengan itu, Rahmat, tukang ojek yang sudah dua tahun menggantungkan hidup dari jasa mengantar penumpangnya di depan Mall Ambasador, Kuningan, Jakarta. “Selama tujuannya mencari nafkah dan tidak macam-macam jadi tukang ojek halal hukumnya,” katanya sepeperti dikutip Okezone.com.

Kalau itu ditanyakan kepada saya, maka saya akan mengatakan barangkali pihak yang memutuskan haram itu sedang kurang kerjaan sampai soal seperti ini diurusin. Masih banyak yang lebih penting dari itu. Kecuali jika naik ojeknya berboncengan sampai empat seperti dalam gambar di atas, itu sih pasti banyak yang mendukung jika diharamkan. Karena tukang ojeknya juga sepertinya sudah untung tipis-tipis tuh… he he heee….

Wanita naik ojek? Haram nih yeeee…..


 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User



SUBSCRIBE AND FOLLOW KOMPASIANA:

About Kompasiana | Terms & Conditions | Tutorial | FAQ | Contact Us | Kompasiana Toolbar RSS
KOMPAS.com
© 2008 – 2012