Artikel

Sosbud

Yuni Fitria

TERVERIFIKASI

Jadikan Teman | Kirim Pesan

saat ini saya bekerja sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah internasional kawasan cibubur. saya suka menulis artikel lepas berdasarkan data konkrit di lapangan.

Tanah Airku Indonesia


OPINI | 29 December 2009 | 13:47 Dibaca: 50   Komentar: 5   Nihil

aku membenci semua orang-orang yang berdiri berkacak pinggang
dan duduk mengangkang diatas hukum tanah airku ini.

hati nurani mereka mungkin telah membengkak di pesakitan
membusuk dan berkarat

sampai hati merajamnya hanya karena
sebuah semangka, atau
beberapa alpukat, atau
satu batang sabun mandi, bahkan
hanya karena secercah ranting kering penghalang matahari
untuk tanaman jagungnya

sial,

tidakkah mereka membuka sedikit saja toleransi untuk seorang yang tua
seorang yang tak punya apa apa
bahkan mungkin nasib dari seorang yang tua yang telah tergadaikan pada musim penghujan
musim penentu bulir bulir padi yang menguning dan siap disantap

mungkin juga lansung dijual
hingga gabah satu satunya yang tersisa untuk mereka

aku benci kepada mereka yang mengokang senjata
pada orang orang yang sama sekali tak bermodal
tak ada kesempatan untuk berperang dan melawan

tidak perlulah begitu keras bersuara
menunjukkan kuasa yang jelas jelas kau menjadi pemenang diatasnya

sayang sekali,,, kenapa kau hanya berani memegang ekor tikus pondok yang memang sudah terjepit!!

menyedihkan sekali hati nurani orang orang besar di tanah airku ini

-dedikasi untuk-

CIREBON - Gara-gara mencuri dua buah sabun mandi dan kacang senilai Rp13.000 di mini market Indomart, Rasjo (77), warga Desa Sidakaton, Blok Kemerun, RT 06/01, Dukuh Turi, Kabupaten Tegal Jawa Tengah, dimejahijaukan. terdakwa sempat ditahan pihak Polsek Losari selama 12 hari. Terdakwa ditahan petugas setelah pihak Indomart melaporkan kasus pencurian tersebut pada 12 November 2009 lalu. Namun, setelah berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Sumber, pihak kejaksaan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Banyumas - Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 bulan 15 hari kepada Minah dengan masa percobaan tiga bulan penjara. Hukuman tersebut tidak lagi dijalani Minah, karena sudah menjadi tahanan rumah dari 13 Oktober sampai 1 November. Bila dalam tiga bulan, Minah, warga Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kec Ajibarang, Kab Banyumas, itu kembali tersangkut masalah pidana, maka dia harus menjalani hukuman di atas. Minah juga harus membayar biaya perkara senilai Rp 1.000.

KEDIRI–Basar Suyanto (45) dan Kholil (49), terdakwa kasus pencurian semangka di kebun Darwati di Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kediri, Jawa Timur, dituntut dengan hukuman penjara dua bulan 10 hari. Tuntutan tersebut juga lebih ringan ketimbang ancamannya, mengingat ia dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan, karena dilakukan lebih dari dua orang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User

Ingin menyampaikan pertanyaan, saran atau keluhan?

Subscribe and Follow Kompasiana: