Repice/…… Signa omni quotidie et hora vaspertina vel nocte, pro re nata parstetur et periculum in mora, “pro : ora et labora”
Sepenggal kalimat yang ditulis dengan huruf italic dan diluar tanda kutip itu adalah rekaan dari kosa kata bahasa latin, bahasa internasional dalam iptek antara lain di kalangan rumah sakit manapun dalam hal pengobatan, kesehatan atau kedokteran pada umumnya. Kalimat itu adalah salah satu bahasa sandi komunikasi antara dokter dan apoteker dalam masalah obat yang tentunya tidak dimengerti oleh kebanyakan orang awam termasuk pasien dan atau keluarga ybs.
Saking begitu rahasianya sampai sampai tulisan resep dokter yang sudah dalam bahasa yang sulit dimengerti oleh orang awam, masih harus disingkat (misal contoh diatas : R/…. S omn quotidie et hv vel noct, prn pt et pim) dan dengan tulisan tangan dokter dalam corak sedemikian rupa yang terkesan tidak rapih. Rekaan kalimat itu hanya sebagai ilustrasi yang mengambarkan bahwa sejak awal jaman dahulu kala terdapat berbagai rahasia diantara para pelaku atau pakar ilmu kedokteran yang tidak boleh diketahui oleh orang lain yang tidak berkepentingan langsung dalam masalah itu.
Seiring dengan perkembangan jaman atau perubahan tata nilai, di lain fihak kini ada semacam hak bagi pasien (barangkali boleh diwakili oleh keluarganya ?) untuk tahu seluk beluk tentang penyakit dan kaitannya, antara lain kepastian penyakit (diagnosa), ramalan perkembangan penyakit (prognosa), perjalanan atau parah tidaknya penyakit (patogenesa), jenis obat, konfirmasi dan penunjang metode pemeriksaan, dll. Hal inilah yang barangkali belum banyak diketahui oleh kebanyakan orang. Apakah hal itu benar-benar sebagai hak yang masih bersifat anjuran atau memang sudah diatur dalam peraturan perundangan ? Semoga ada fihak yang kompeten dalam hal ini, misalnya dalam hal UU Kesehatan atau Permenkes barangkali yang sekiranya dapat memberikan sosialisasi yang lebih jelas dan rinci.
Selain itu kalau seandainya pasien mempunyai hak atau diberi hak untuk tahu perihal sakit yang dideritanya, apakah hak itu harus berhubungan dengan kewajiban yang biasanya saling melekat satu sama lain menjadi kata majemuk hak dan kewajiban. Misalnya kewajiban membayar sejumlah uang sebagai uang muka perawatan barang kali ? Atau harus melunasi dulu semua biaya, baru kemudian memperoleh hak-haknya secara penuh. Mengingat bahwa tidak menutup kemungkinan disadari atau tidak, ada gejala-gejala yang mengarah terdapat rumah sakit yang jelas-jelas menjalankan misi bisnis kesehatan tanpa mau kompromi sedikitpun dengan masalah sosial kesehatan. Apalagi rumah sakit swasta yang besar, lagi-lagi apalagi yang bertaraf internasional yang menanam modal tidak sedikit dalam pendirian suatu rumah sakit tersebut.
Masuk dalam perihal maksud dari tulisan ini adalah masih seputar perseteruan antara RS Omni dan Prita yang entah kapan akan berakhir dan dengan happy ending episode yang bagaimana. Barangkali awal kisah sedih bagi Prita adalah mencari kejelasan (atau barangkali menuntut?) hak untuk tahu menahu perihal derita sakitnya ketika dirawat di RS Omni. Apalagi tentunya Prita sudah memenuhi kewajibannya membayar segala biaya perawatan maupun obat dan penunjang pemeriksaan yang diperlukan selama itu.
Barangkali Prita hanya meminta penjelasan rasa ketidak puasannya terhadap pelayanan RS yang mungkin tidak ssuai dengan janji atau informasi yang dipeoleh sebelumnya. Tidak terbetik sedikitpun berita Prita menuntut ketidak tepatan suatu tindakan medis atau ketidak profesionalan yang proporsional. Bahkan lebih dari itu tidak pernah menyinggung-nyinggung adanya suatu tindak malpraktek. Kalaupun seandainya Prita menuntut malpraktek tentunya juga ke aparatur penegak hukum. Selama ini Prita hanya diberitakan menulis surat di dunia maya e-mail kepada teman-temannya, tidak langsung kepada fihak RS. Untuk mencari solusi ketidak jelasan yang membebani pikirannya selama ini. Mengingat upaya mencari jawaban langsung kepada fihak yang berkepentingan langsung dalam hal ini RS tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Suatu tindakan yang tentunya masih dalam batas-batas wajar dan manusiawi bagi siapapun terhadap siapapun dalam masalah apapun mencari jalan penyelesaian, bahkan mungkin diatur sebagai hak dan kewajiban dalam masalah peraturan perundangan tentang HAM.
Terlepas surat itu akhirnya sampai kepada fihak RS dan disampaikan oleh siapa dengan tujuan apa, tanggapan fihak RS terkesan emosional tidak rasional dan tidak profesional yang proporsional. Alih alih, boro-boro mendapat jawaban yang memuaskan, malah dengan serta merta spontan fihak RS memperkarakan secara hukum dan tidak tangung-tanggung dua macam sekaligus, hukum pidana dan perdata dengan pasal pencemaran nama baik.
Dapat dipastikan bahwa Prita tidak mungkin pernah sekalipun melailaikan kewajibannya itu, kendatipun disebut sebut bawasanya hanya sebagai ibu rumah tangga biasa dan karyawati dari suatu perusahaan. Terlepas membayarnya itu uang pribadi atau ditanggung oleh perusahaan atau asuransi kesehatan. Mengingat bahwa kini askes mahal swasta berlaku di RS swasta mewah juga menjadi salah satu gaya hidup di kota-kota besar. Disamping sudah ada sejak lama askes wajib bagi aparatur negara (TNI, Polri dan PNS, berikut pensiunan beserta keluarganya) yang hanya berlaku di RS Pemerintah atau RS swasta tertentu yang ditunjuk dengan resiko santunan tidak sepenuhnya.
Perlu pula disadari bagi pengelola atau penyelenggara pelayanan askes bahwa jangan pernah sekalipun membedakan pelayanan kesehatan terhadap para peserta askes, hanya karena tidak membayar secara tunai pada waktu itu. Apalagi menganggap para peserta askes tidak membayar karena ditanggung oleh asuransi. Keluhan semacam ini masih cukup sering terdengar terutama pada para peserta askes wajib versi askes pemerintah. Perlu diingat dan diketahui bahwa peserta askes juga membayar seperti halnya pasien umum lainnya, hanya tidak secara tunai. Melainkan melalui premi asuransi yang dibayar atau dipotong dari gaji/penghasilan secara teratur setiap bulan selama jangka waktu tetentu selama menjadi aparatur pemerintah sampai pensiun bahkan sampai maninggal dunia atau sesuai kontrak asuransinya bagi peserta askes swasta.
Mengartikan kalimat judul tulisan dan selengkapnya pada baris pertama : Ambillah/……. tandai setiap hari dan pada malam hari atau tengah malam, bila perlu hendaknya diteruskan dan berbahaya bila ditunda “untuk belajar dan berdo’a”. Meminjam istilah atau suatu play setan (plesetan) barangkali terhadap bahasa resep untuk mengambil/membeli obat. Hanya sekedar untuk menganjurkan kalau tidak mau dikatakan menyentil instutusi atau instansi pelayanan kesehatan manapun. Agar sudilah kiranya belajar dan selanjutnya berdo’a tiap hari dan pada malam hari atau tengah malam. Bila perlu hendaknya diteruskan sebagai budaya berdo’a dan berbahaya bila ditunda, dalam arti jangan menunda-nunda untuk berbuat kebaikan.
Paling tidak belajar dari pengalaman kasus yang kini sedang berlangsung perseteruan antara RS Omni dan Pita Mulyasari, sebagaimana pepatah mengatakan bahwa pengalaman adalah guru yang baik dalam kehidupan. Kehidupan apapun dalam bernegara, berbangsa dan bermasyarakat tanpa kecuali interaksi sosial antara penguasa, pengusaha dan rakyat jelata. Penguasa dan pengusaha apapun, antara lain penguasa dan pengusaha dalam bisnis atau jasa pelayanan kesehatan.
Semoga di masa mendatang kejadian serupa tidak terulang kembali dan semoga nantinya setiap orang mendapat pelayanan kesehatan yang aman dan nyaman dimanapun pergi berobat di dalam negeri republik ini, baik pada institusi atau instansi pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta. Semoga rs omni mau mawas diri dan lebih memahami serta menghargai arti profesionalisme yang proporsional.
Please…dong ah……..piece man…………………..
Bulan Februari adalah bulan cinta dan kasih sayang. Begitu kurang lebih yang dirayakan banyak orang,
