Kompasiana
Jumat, 10 Pebruari 2012

Sosbud

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Arifin Basyir

jujur aja n terus terang sebenarnya aq ini gaptek asli. awalnya ngenal komputer itu sebagai salah satu mainan anak (komidi puter). demikian juga tentang internet, dulunya ngenal itu sebagai makanan (instan mi, telur dan kornet). awal belajar ngenet didaftarin teman jadi anggota jamaah feisbukiyah (belakangan baru tahu kalau istilah yang bener feisbuker). ketika jadi feisbuker tiap buka akun koq ada tulisan apa yang kau pikirkan dan tuliskan sesuatu di dinding. iseng-iseng belajar nulis disitu. nulis lagi di dinding feisbuker artis tentang surat cinta dan puisi cinta. belajar terus baca koran ...

RS Omni Berbalik Baik Hati, Ada Apakah Gerangan?

HL | 16 December 2009 | 11:49 687 44 1 dari 2 Kompasianer menilai Aktual

Foto Kompas - Admin

Foto Kompas - Admin

Sebagaimana diakui sendiri oleh Direktur RS Omni bahwa solidaritas masyarakat pendukung Prita, terutama melalui Gerakan Koin Peduli Prita menjadi alasan fihaknya mencabut gugatan terhadap Prita ( dr. Bina Ratna :”Dukungan untuk Prita melalui sumbangan koin dari masyarakat menjadi tekanan bagi kami”). Keputusan manajemen RS Omni justru terjadi setelah putusan vonis hakim berkekuatan tetap terhadap terpidana Prita dan adanya tekanan dari solidaritas revolusi rakyat. Demikian melansir berita yang dikutip dari salah satu media masa.

Perjalanan perseteruan antara RS Omni melawan Prita sudah berlangsung cukup lama memakan waktu, tenaga dan fikiran. Tidak tanggung-tanggung dua macam perkara pidana dan perdata langsung ditanggapi para penegak hukum dalam waktu yang relatif singkat. Prita yang telah duputus bebas oleh pengadilan negeri, harus menjalani persidangan lagi di institusi peradilan yang lebih tinggi. Sementara itu peradilan perdata juga telah memutuskan vonis denda sebesar Rp 204 juta.

Apa sebenarnya yang dikehendaki RS Omni terhadap Prita, dengan tiba-tiba mencabut tuntutannya yang sejak awal dengan begitu arogannya menuntut secara hukum terhadap suatu kesalahan kecil yang diperbuat oleh pasiennya. Kalaupun ada maksud baik dari RS Omni terhadap Prita, mengapa tidak sedari awal ditempuh cara kekeluargaan. Apakah RS Omni sengaja mengerjain orang kecil sebagai semacam shock terapy terhadap keberanian seseorang yang lantang mengkritisi manajemnnya. Apakah RS Omni beranggapan bahwa Prita tidak mungkin sanggup membayar denda sebesar itu, dengan harapan akan dapat memperberat hukuman kasus pidananya.

Sejak awal seharusnya RS Omni tahu bahwa Prita bakalan mampu membayar denda itu, mengingat bahwa sejak putusan vonis hakim itu diberitakan sudah menggugah simpati orang lain. Tak kurang dari seorang mantan menteri perindustrian yang nota bene seorang dokter dan ketua IDI sejak awal telah menyanggupi akan menanggung separuh dari jumlah denda itu. Logikanya seorang dokter tentunya lebih cenderung membela para koleganya di RS Omni, daripada membela seorang pasien yang tidak ada hubungan kekerabatan sama sekali sedikitpun dengan beliau. Hal ini menunjukkan bahwa kesalahan lebih banyak berada pada fihak RS Omni daripada pasiennya. Lebih dari itu hal ini juga menunjukkan bahwa RS Omni semakin tidak menunjukkan profesionalisme yang proporsional dalam manajemennya. Pada awalnya terkesan adanya suatu kesalahan prosedur tindakan medis kalau tidak mau dikatakan sebagai suatu malpraktek yang menjadi titik pangkal perkara hukum ini.

Kembali pada masalah pencabutan gugatan perdata dan penyelesaian damai secara kekeluargaan terhadap Prita oleh fihak RS Omni, perlu kiranya dipertanyakan lebih lanjut. Semoga fihak Prita dan kuasa hukumnya tidak serta merta menerima begitu saja terhadap tawaran ini. Sudah sangat terlambat, ibarat nasi telah menjadi bubur, sudah babak belur derita tak terukur. Jangan menganggap tawaran itu suatu kebaikan hati yang diberikan secara cuma-cuma. Kalau memang itu maksudnya mengapa tidak dalakukan sedari awal dulu, sebelum ada gerakan solidaritas terhadap Prita.

Tindakan pencabutan gugatan dan permintaan penyelesaian perdamaian RS Omni terhadap Prita justru semakin memperjelas adanya indikasi yang mengarah pada pelecehan terhadap Prita. Yakinlah pada awalnya RS Omni memperkirakan bahwa Prita tidak mungkin mampu membayar gugatan denda yang ditimpakan kepadanya, sampai-sampai sejumlah separuhya sekalipun. Mengingat bahwa ketika di awal dijatuhkan denda RS Omni tidak bereaksi terhadap kebaikan hati seorang dr. Fahmi Idris yang sudah siap menanggung separuh dari jumlah denda itu. RS Omni bereaksi setelah ada gerakan solidaritas gerakan koin peduli Prita yang jelas-jelas sanggup membayar jumlah denda tersebut, bahkan disebut-sebut melebihi target dan terus mengalir kendatipun waktu penyerahan sumbangan sudah ditutup.

Semakin terbaca bahwa RS Omni memang sudah terbiasa (?) dalam hal tidak konsekuen dan konsisten dalam tindakannya selama ini. Disadari atau tidak di lain fihak justru menunjukkan nyali kecil yang tidak simpati. Kalau memungkinkan mengapa tidak sekalian saja mengajukan banding (lagi) agar denda terhadap Prita dinaikkan lagi seperti jumlah awalnya yang mencapai lebih dari Rp 300 juta. Semoga RS Omni tetap konsekuen dan konsisten, demikian pula PN Tangerang juga demikian, tidak mudah begitu saja didekte oleh RS Omni agar membatalkan putusan vonis denda yang sudah dijatuhkan terhadap Prita.

Ada kemungkinan juga barangkali RS Omni merasa risih untuk menerima sejumlah uang dalam bentuk uang koin yang jumlahnya mencapai sekian juta keping atau sekian ton beratnya. Kalau sinyalemen ini benar, lagi-lagi ini suatu bentuk pelecehan (lagi) terhadap rakyat kecil. Uang koin adalah bentuk nilai nominal kecil atau terkecil dari sistem peredaran uang yang dapat dipakai untuk menggambarkan kemampuan masyarakat golongan bawah. Seberapapun kecilnya nilai nominal uang koin, perlu diperhatikan bahwa koin juga merupakan alat pembayaran yang sah. Tidak ada alasan dalam bentuk apapun dan bagi siapapun untuk menolak alat pembayaran yang sah ini.

Lebih dari itu seandainya RS Omni menolak pembayaran Prita dalam bantuk uang recehan koin, akan menimbulkan masalah lain yang lebih serius. Uang dalam bentuk apapun dan sekecil apapun nilainya adalah termasuk salah satu simbol negara, sebagaimana bendera, lagu kebangsaan, gambar kepala negara dan wakilnya serta gambar pejabat negara dan pemerintahan. Menolak pembayaran dengan uang dalam bentuk apapun dan alasan apapun dapat disamakan dengan menghina simbol negara sekaligus negara yang bersangkutan. Hendaknya hal ini perlu dicermati dan jangan dianggap masalah yang remeh-temeh

Di lain fihak perlu pula dicermati bahwa asal usul uang koin dalam gerakan solidaritas terhadap Prita adalah berasal dari berbagai kalangan semua lapisan masyarakat, bahkan juga dari masyarakat warga negara asing yang tinggal di negeri ini. Hal ini dapat diartikan sebagai indikator tumbuhanya demokrasi yang menjadi dambaan rakyat, kekuatan rakyat, kekuasaan rakyat, rasa persatuan dan kesatuan rakyat. Tidak ada alasan apapun untuk menolak pembayaran dengan uang recehan koin, apabila tidak mau menanggung resiko berhadapan dengan revolusi kekuatan rakyat, kekuatan amanat demokrasi rakyat.

Diperkirakan bahwa gerakan koin peduli Prita disebut-sebut telah mencapai dua kali lipat dari jumlah kebutuhan atau hampir mencapai setengah milyar rupiah. Kalaupun dibayarkan masih terdapat sisa yang cukup banyak, apalagi pengelola tidak mungkin sanggup menolak sumbangan yang terus mengalir meskipun telah resmi dinyatakan ditutup pada tanggal 14 Desember 2009. Perlu pemikiran untuk mengelola uang ini dalam bentuk yayasan atau LSM yang profesional dan proporsional untuk membantu masyarakat yang tersandung masalah hukum dan kesehatan seperti Prita dan perlu diteruskan atau tidak menutup atau menolak sumbangan masyarakat yang masuk sepanjang masa. Kalaupun tidak ada lagi kasus semacam Prita, perlu dipertimbangkan untuk membantu kasus-kasus langka antara lain kelahiran kembar siam, penyakit langka atau kelainan-kelainan lain yang sangat menyentuh rasa kemanusiaan.


 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User



SUBSCRIBE AND FOLLOW KOMPASIANA:

About Kompasiana | Terms & Conditions | Tutorial | FAQ | Contact Us | Kompasiana Toolbar RSS
KOMPAS.com
© 2008 – 2012