Sikap saya sebagai seorang rakyat yang memiliki SBY sebagai presiden dalam kerangka penyelesaian kasus ‘cecak vs buaya’ ini adalah DAPAT MEMAHAMI & MENERIMA.
Saya pun menghargai akan sikap yang diambil SBY tersebut, bukan karena saya merupakan salah satu fans beratnya, bukan juga karena saya pada saat pemilu lalu mencontreng SBY di kertas suara pemilu, juga bukan karena – yang Mega bilang – terpesona oleh ketampanan/ke-figur-annya saja (untuk yang ini, Mega memang suka ada-ada saja sih), lagian, kalau saya terpesona oleh ketampanan/ke-figur-annya… hm..hm.. something wrong tuh ;-)
Memahami
Sebagai seorang rakyat, saya mencoba memahami kenapa pilihan seperti itu, seperti yang diucapkannya dalam pidato senin malam lalu (23/11/2009) yang menjadi pilihannya. Saya melihatnya tidak terlalu jauh, keputusannya itu adalah karena SBY sekarang dalam posisi Presiden RI, yang merupakan bapak bagi semua orang. Dia adalah bapaknya Bibit – Chandra, bapaknya Susno, bapaknya Anggodo, bapaknya Polri, bapaknya Jagung, bapaknya KPK, bapaknya facebookers, bapaknya kita semua….
Posisi beliau perlu berada dalam kondisi berada di atas semua golongan, semua orang, walaupun bukan berarti dia setuju pada semuanya (pendapat). Seperti yang SBY katakan bahwa semula dia berpendapat bahwa jalur pengadilanlah satu-satunya jalan yang diyakininya dapat menuntaskan permasalahan ini, tetapi melihat perkembangannya yang sudah bahkan sampai memasuki ‘ranah sosial’, akhirnya dia mempunyai pendapat yang lain, seperti yang telah disampaikannya itu.
Posisi beliau yang lain adalah sebagai Presiden RI, dia mempunyai kewajiban untuk menjaga ‘kedaulatan hukum’ di negara ini. Tidak melakukan intervensi didalam proses hukum yang ada, merupakan salah satu caranya. Walaupun dalam Kompas hari ini (25/11/2009) Gus Dur berpendapat bahwa SBY tidak secara eksplisit menyebutkan mengenai kedaulatan hukum ini, tapi saya melihat sebaliknya. SBY sudah memperlihatkan (walaupun tidak dikatakan) bahwa dia menjaga kedaulatan hukum tersebut dan berharap (saya menghindari untuk menggunakan kata ‘mengarahkan’) agar kitapun mencoba untuk memahami pola pikir dan mempunyai pemahaman dalam kerangka hukum dan perundang-undangan yang ada di negara ini.
Kita boleh pesimis akan supremasi hukum apakah bisa benar-benar efektif terwujud, tetapi bukan berarti kita perlu mengesampingkan hukum & perundangan yang ada.
Menerima
Sebagai seorang rakyat, saya menerima putusan yang dipilih oleh SBY itu dengan harapan bahwa keputusannya itu akan berdampak pada arah yang lebih jelas yang bisa menjernihkan (baca: menyelesaikan) kasus ‘cecak vs buaya’ ini.
Saya melihat bahwa apa yang disampaikannya itu telah ada hasilnya, yang terbaru adalah diberhentikannya Kabareskrim Polri, sang buaya itu (Kompas, 25/11/2009). Saya melihat Kapolri sudah (mencoba) mendengarkan dan memahami isi pidato SBY tersebut. Kita masih menunggu langkah-langkah lanjutan dari Kapolri, dan selanjutnya Kejagung.
Sebagai seorang rakyat, saya justru tidak dapat menerima jika SBY membuat pilihan keputusannya berdasarkan tekanan, apakah itu dari institusi (seperti Polri, KPK, Kejagung, de el el), dari Tim 8, dari facebookers, ataupun yang lainnya. Presiden harus bebas dari tekanan. Saya mencoba melihat Madagaskar, walaupun bukan untuk kasus yang sejenis, tetapi hukum dan perundangannya ditabrak, dilanggar, untuk kepentingan sebagian orang. Hal ini baik untuk memenuhi selera kelompok itu, tetapi bagaimana dengan kelompok lainnya, dan akan menjadi preseden yang tidak baik kedepannya.
Rekomendasi
Sedikit mengenai pengertian rekomendasi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, rekomendasi artinya adalah saran yg menganjurkan (membenarkan, menguatkan) dan merekomendasi artinya memberikan rekomendasi; menasihatkan; menganjurkan. Dalam kaitan rekomendasi yang diberikan oleh Tim 8, sebagai presiden, atau orang yang diberikan rekomendasi, tidak ada keharusan untuk menerima seluruhnya atau menerima sebagian dari rekomendasi-rekomendasi itu, wong menolak rekomendasi itu juga hukumnya sah-sah saja kok. Namanya juga saran, terserah yang diberi sarankan, mau diterima atau tidak. Tetapi sebagai penerima rekomendasi, saya melihat bahwa yang disampaikan SBY adalah dalam kerangka menerima dan melaksanakan rekomendasi itu (apalagi Tim 8 kan bentukan presiden yang memang ditugasi untuk memberikan rekomendasi), cuma, pengertiannya adalah, “ ini lho yang aku bisa laksanakan dari rekomendasimu, rekomendasi yang lainnya itu porsinya si A (mungkin Polri) atau si B (mungkin Jagung)”. Sehingga saya agak tersenyum ketika membaca komentar salah satu anggota ICW yang menyatakan bahwa SBY masih belum melaksanakan rekomendasi2 dari tim 8 seluruhnya. Sekali lagi, rekomendasi dari Tim 8 adalah saran-saran yang menjadi masukkan SBY dalam berkeputusan, bukan kewajiban.
Akhir kata, Saya teringat cerita di akhir hidupnya bung Karno, ketika ditanya kenapa ia tidak mau membubarkan PKI pada masa itu (sehingga kemudian ia bahkan dituduh sebagai PKI juga), pada saat itu bung Karno menjawab bahwa ia tidak mungkin membubarkan PKI, karena mereka adalah anak-anaknya juga, ia harus berada secara adil di atas semua anak-anaknya (karena undang-undangnya mengatakan demikian. Soal bahwa salah satu anaknya adalah PKI, itu lain persoalan. Dalam posisi sebagai presiden – bapak bangsa, itulah yang terbaik yang menjadi pilihannya dalam berkeputusan. Kita baru bisa melihat makna dibalik keputusannya itu bahkan lama setelah beliau wafat.
Kita perlu lebih memberikan ruang, waktu dan pemaknaan pada proses yang mencoba untuk mengikuti (dan percaya) pada hukum dan perundangan yang ada dalam nuansa berprasangka baik.
Salam hangat Kompasiana. Bugi.
Bulan Februari adalah bulan cinta dan kasih sayang. Begitu kurang lebih yang dirayakan banyak orang,
