Artikel

Sosbud

Aditia Ekalaya

TERVERIFIKASI

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Lahir di Bandung, besar di Cilegon Banten, nakal di Bandung, merasakan pedih nya menuntut ilmu di Sydney Australia, bercinta di Bandung lagi, belajar hidup mandiri di Jakarta sampai akhirnya mencari rejeki di Kramatwatu Banten... oiii Rejeki, where are youuuu ??

Film dan Fatwa Haram..


OPINI | 19 November 2009 | 11:32 Dibaca: 141   Komentar: 4   Nihil

Film adalah sebuah cerita yang berdasarkan kisah nyata atau rekaan.
Cerita yang digambarkannya akan dibuat senyata mungkin agar penonton ikut merasakan alur cerita.
Sebagai contoh terdekat, bisa dilihat dari film seperti ‘ Cut Nyak Dhien ‘ , ‘ Saur Sepuh ‘ , ‘ Janji Joni ‘ dan bahkan ‘ Petualangan Sherina ‘.
Apa yang sama dari semua film tersebut ?
Jawaban saya adalah: ” Semua properti film tersebut dibuat senyata mungkin dan tujuannya hanya menghibur. “

Kita tidak perlu mempertanyakan imajinasi sang penulis cerita dan kemampuan sang sutradara yang habis2an membuat film buatan mereka untuk membuat kita ikut merasakan alur cerita yang sudah mereka atur.
Lagipula jika kebetulan film yang kita tonton kurang menghibur atau tidak masuk akal sama sekali, kita masih bisa bilang, ” Ahh namanya juga film… “

Film 2012 adalah film yang cukup menarik dari segi imajinasi.
Bingung juga jika mendadak ada fatwa haram menonton film tersebut…
Jangan-jangan film Terminator yang dibintangi oleh Arnold Scwazeneger yang dulu sangat populer juga masuk kategori haram ??
Bukankah film tersebut juga meramalkan akan adanya kiamat yang walau penyebabnya sangat berbeda akan tetapi masuk dalam kategori kiamat ?

Mungkin sudah saatnya para insan agama kita merenung, mengintrospeksi diri, dan menambah wawasan. Tidak perlu setiap saat menfatwa haram untuk sesuatu hal yang sifatnya subjektif.
Film 2012 yang sedang tayang di bioskop-bioskop saat ini adalah hasil imajinasi.
Setiap orang mempunyai daya tangkap berbeda tapi saya percaya para penonton akan bilang,  ” Namanya juga film.. ” dan tidak akan serta merta mempercayai 100% cerita film tersebut.
Lagipula…. Jika kami tidak diperbolehkan berimajinasi, jadi apa yang boleh kami lakukan ?

Seorang teman saya yang berkebangsaan India pernah berkata bahwa film barat kalah bersaing dengan film produksi India. Kenapa ?
Karena menurut rekan saya tadi, film india bisa membuat para penonton ( rakyat India ) melupakan segala kepedihan hidup selama film tersebut diputar.
Pendek kata, mereka diperbolehkan berimajinasi untuk menjadi apa saja.
Mau jadi yang karakter antagonis, mau jadi karakter pembantu, kalau perlu jadi seekor kucing kesayangan bintang utama yang cantik !
Kenapa mereka bisa berimajinasi seperti itu ? Ya karena pemainnya berkebangsaan India sehingga mereka merasa ada kedekatan dengan karakter yang ada difilm tersebut.
Saya malah lebih prihatin dengan tayangan sinetron di TV daripada film-film barat karena alasan yang sama dengan masyarakat India tersebut.
Ambil contoh jika seorang ‘ wanita bule ‘ berpakaian minim terpampang dilayar televisi. Saya akan berasumsi itu adalah budaya mereka dan bukan budaya saya…
Cerita akan berbeda jika Miss Indonesia yang katanya dari Aceh berpakaian minim dilayar televisi. Saya akan mulai mempertanyakan budaya bangsa dan etika moral sang ‘ miss Indonesia ‘ hehehe.

Nah kembali lagi ke soal film 2012 dan fatwa haram.
Saya secara pribadi kurang mengerti apa yang diharamkan dari film tersebut..
Jika soal penggambaran kiamat seperti di film 2012, saya pikir sah-sah saja karena bayangan kiamat setiap insan manusia pasti berbeda. Malah mungkin akan menjadi peringatan kepada kita bahwa hidup ini pasti mempunyai akhir.
Jika soal ramalan kiamat, ya namanya juga ramalan… Ramalah zodiak di majalah bisa meleset apalagi ini yang cuma film..

Harapan saya kedepan, cobalah para pemuka agama untuk lebih membuka wawasan.
Jangan hanya menonton - mendengar - merasakan dari perspektif agama saja tapi libatkan juga pikiran yang terbuka.
Masih banyak tayangan-tayangan lokal yang lebih menyesatkan daripada film 2012 ini…

Jika masih ngotot ingin menfatwa haram… Silahkan saja fatwa haram ‘ Makelar Kasus ‘ .

Maaf jika ada kata yang tidak tepat dan argumen saya yang kurang mengena.
Saya tidak mempunyai data yang akurat hanya ingin mengungkapkan isi pikiran saya saja.

Peace

 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User

Ingin menyampaikan pertanyaan, saran atau keluhan?

Subscribe and Follow Kompasiana: